Tugas
- Menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) pelaksanaan tugas dan kewenangan PPID UIN Ar-Raniry Banda Aceh.
- Memberikan pelayanan informasi publik secara cepat, tepat, transparan dan akuntabel.
- Menetapkan dan mempublikasikan Daftar Informasi Publik (DIP) dan Daftar Informasi Dikecualikan (DIK).
- Menetapkan pertimbangan tertulis atas pengambilan kebijakan dalam memenuhi hak setiap orang terhadap informasi publik.
- Mempublikasikan seluruh informasi publik yang meliputi: informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, informasi yang wajib diumumkan secara serta merta, dan informasi yang wajib tersedia setiap saat.
- Melakukan pengembangan kompetensi petugas layanan informasi guna meningkatkan kualitas layanan informasi publik.
Fungsi
- Menetapkan informasi yang dapat atau tidak dapat diakses oleh publik.
- Menolak permohonan informasi publik secara tertulis apabila termasuk dalam Daftar Informasi Dikecualikan (DIK) dengan disertai argumentasi.
- Melakukan sosialisasi untuk meningkatkan pemahaman atas implementasi keterbukaan informasi publik di lingkungan UIN Ar-Raniry Banda Aceh.
- Menetapkan kebijakan layanan informasi publik.
- Menetapkan laporan pelaksanaan kebijakan layanan informasi publik.
- Melaksanakan rapat koordinasi dan rapat kerja secara berkala dan/atau sesuai dengan kebutuhan dalam melaksanakan pelayanan informasi publik.
- Menetapkan strategi pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan teknis informasi p