Edit Content

Daftar Informasi Dikecualikan (DIK)

Lihat Keputusan Rektor (KR) tentang Daftar Informasi Dikecualikan

No.lnformasi yang DikecualikanDasar Hukum Pengecualian InformasiKonsekuensi/ Pertimbangan Bagi PublikJangka Waktu Pengecualian
DibukaDitutup
1Informasi/data identitas pribadi dosen, tenaga kependidikan, calon mahasiswa baru, mahasiswa, tamu, mitra kerjasama, dan alumni terdiri dari:UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf hKemungkinan terjadinya penyalahgunaan informasi pribadi oleh pihak yang tidak berkepentingan yang merugikan pemilik informasiUntuk melindungi informasi pribadiTidak terbatas, kecuali atas persetujuan tertulis dari yang bersangkutan dan/atau pengungkapan berkaitan dengan posisi yang bersangkutan sebagai pejabat publik.
a) Alamat tempat tinggal, nomor telepon pribadi, nomor identitas pribadi seperti (nomor KTP, nomor KK, nomor NPWP, nomor passpor, nomor telepon/ponsel);

b)    Riwayat dan informasi anggota keluarga;

c)     Riwayat kesehatan;

d)    Kondisi keuangan, aset, pendapatan dan rekening bank.
2Hasil evaluasi dan rekomendasi terkait kode etik dosen, tenaga kependidikan dan mahasiswaUU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Infomasi Publik Pasal 17 huruf hMembuka rahasia pribadi yang bersifat privasiUntuk melindungi informasi pribadiTidak terbatas, kecuali atas persetujuan tertulis dari yang bersangkutan atau untuk keperluan penegakan hukum
3Daftar nama pejabat/pegawai yang dikenakan hukuman disiplinKMA 120/2013Bersifat rahasia yang tidak bisa dipublikasikanUntuk melindungi informasi pribadiSampai terbitnya keputusan yang inkrah
4Nilai hasil seleksi penerimaan mahasiswa baruUU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan lnformasi Publik Pasal 17 huruf hMembuka rahasia pribadi yang bersifat privasiUntuk melindungi informasi pribadiTidak terbatas, kecuali atas persetujuan tertulis dari yang bersangkutan
5Laporan keuangan sebelum diaudit, bukti pengeluaran serta kuitansi pembayaran.UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan lnformasi Publik Pasal 17 huruf i

UU 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara
Hanya untuk kepentingan pemeriksaanProses pemeriksaan keuangan negaraSampai proses audit selesai
6Kode program komputer pada layanan teknologi informasiUU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan lnformasi Publik Pasal 17 Huruf hMenyangkut hak atas kekayaan intelektualUntuk melindungi hak atas kekayaan intelektualTidak terbatas, kecuali atas persetujuan tertulis dari pimpinan
7Dokumen penawaran pengadaan1. Pasal 7 Huruf b Perpres Nomor 16 Tahun 2018;

2. Pasal 26 ayat 3 Perpres Nomor 16 Tahun 2018;dan

3. Pasal 66 ayat 3 Perpres Nomor 54 Tahun 2010.
Dokumen penawaran pengadaan sampai dengan sebelum ditetapkannya pemenang bersifat rahasia.Untuk menghindari gugatan dari pihak yang tidak berkepentingan.Sampai ditetapkannya pemenang lelang.
8Dokumen peserta lelangUU 14/2008, Psl. 6; ayat (3) huruf e.Menjaga kerahasiaan indentitas peserta lelangUntuk menghindari gugatan dari pihak yang tidak berkepentingan.Selamanya
Scroll to Top