Lihat Keputusan Rektor (KR) tentang Daftar Informasi Dikecualikan
| No. | lnformasi yang Dikecualikan | Dasar Hukum Pengecualian Informasi | Konsekuensi/ Pertimbangan Bagi Publik | Jangka Waktu Pengecualian | |
|---|---|---|---|---|---|
| Dibuka | Ditutup | ||||
| 1 | Informasi/data identitas pribadi dosen, tenaga kependidikan, calon mahasiswa baru, mahasiswa, tamu, mitra kerjasama, dan alumni terdiri dari: | UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf h | Kemungkinan terjadinya penyalahgunaan informasi pribadi oleh pihak yang tidak berkepentingan yang merugikan pemilik informasi | Untuk melindungi informasi pribadi | Tidak terbatas, kecuali atas persetujuan tertulis dari yang bersangkutan dan/atau pengungkapan berkaitan dengan posisi yang bersangkutan sebagai pejabat publik. |
| a) Alamat tempat tinggal, nomor telepon pribadi, nomor identitas pribadi seperti (nomor KTP, nomor KK, nomor NPWP, nomor passpor, nomor telepon/ponsel); b) Riwayat dan informasi anggota keluarga; c) Riwayat kesehatan; d) Kondisi keuangan, aset, pendapatan dan rekening bank. | |||||
| 2 | Hasil evaluasi dan rekomendasi terkait kode etik dosen, tenaga kependidikan dan mahasiswa | UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Infomasi Publik Pasal 17 huruf h | Membuka rahasia pribadi yang bersifat privasi | Untuk melindungi informasi pribadi | Tidak terbatas, kecuali atas persetujuan tertulis dari yang bersangkutan atau untuk keperluan penegakan hukum |
| 3 | Daftar nama pejabat/pegawai yang dikenakan hukuman disiplin | KMA 120/2013 | Bersifat rahasia yang tidak bisa dipublikasikan | Untuk melindungi informasi pribadi | Sampai terbitnya keputusan yang inkrah |
| 4 | Nilai hasil seleksi penerimaan mahasiswa baru | UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan lnformasi Publik Pasal 17 huruf h | Membuka rahasia pribadi yang bersifat privasi | Untuk melindungi informasi pribadi | Tidak terbatas, kecuali atas persetujuan tertulis dari yang bersangkutan |
| 5 | Laporan keuangan sebelum diaudit, bukti pengeluaran serta kuitansi pembayaran. | UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan lnformasi Publik Pasal 17 huruf i UU 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara | Hanya untuk kepentingan pemeriksaan | Proses pemeriksaan keuangan negara | Sampai proses audit selesai |
| 6 | Kode program komputer pada layanan teknologi informasi | UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan lnformasi Publik Pasal 17 Huruf h | Menyangkut hak atas kekayaan intelektual | Untuk melindungi hak atas kekayaan intelektual | Tidak terbatas, kecuali atas persetujuan tertulis dari pimpinan |
| 7 | Dokumen penawaran pengadaan | 1. Pasal 7 Huruf b Perpres Nomor 16 Tahun 2018; 2. Pasal 26 ayat 3 Perpres Nomor 16 Tahun 2018;dan 3. Pasal 66 ayat 3 Perpres Nomor 54 Tahun 2010. | Dokumen penawaran pengadaan sampai dengan sebelum ditetapkannya pemenang bersifat rahasia. | Untuk menghindari gugatan dari pihak yang tidak berkepentingan. | Sampai ditetapkannya pemenang lelang. |
| 8 | Dokumen peserta lelang | UU 14/2008, Psl. 6; ayat (3) huruf e. | Menjaga kerahasiaan indentitas peserta lelang | Untuk menghindari gugatan dari pihak yang tidak berkepentingan. | Selamanya |