Dalam rangka memberikan pelayanan Informasi Publik sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Menteri Ag=ama menetapkan Pejabat Pengelola informasi dan Dokumentasi (PPID) melalui Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 200 Tahun 2012 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kementerian Agama dan diperbaharui menjadi Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 533 Tahun 2018 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Agama dan Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Agama dan diperbaharui menjadi Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 461 Tahun 2020 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Agama, dan Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Agama dan diperbaharui lagi menjadi Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 657 Tahun 2021 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Agama, dan Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Agama. Pada Keputusan Menteri Agama Nomor 657 Tahun 2021 tersebut ditetapkan bahwa struktur PPID pada Unit Kementerian Agana di Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri terdiri atas Atasan PPID Rektor dan Ketua PPID Wakil Rektor II. Untuk memaksimalkan fungsi PPID di UIN Ar-Raniry Banda Aceh, dilengkapi struktur dengan Wakil Ketua 1, Wakil Ketua 2, Koordinator PPID Pelaksana Universitas, Sekretaris PPID Pelaksana Universitas, serta bidang-bidang yaitu:
- Bidang Pelayanan Informasi, Dokumentasi, dan Arsip
- Bidang Pengelolaan Informasi dan Suplay Data
- Bagian Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa
- Pejabat Fungsional Tertentu
- Operator Unit.
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) UIN Ar-Raniry Banda Aceh dibentuk dalam rangka memberikan pelayanan Informasi Publik sebagaimana diamanatkan dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 657 Tahun 2021 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Agama dan Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Agama. PPID UIN Ar-Raniry Banda Aceh berdasarkan Keputusan Rektor Nomor 328 Tahun 2025 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi UIN Ar-Raniry Banda Aceh masa bakti 2025-2029.