Edit Content

Tugas dan Fungsi

Tugas

  1. Menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) pelaksanaan tugas dan kewenangan PPID UIN Ar-Raniry Banda Aceh.
  2. Memberikan pelayanan informasi publik secara cepat, tepat, transparan dan akuntabel.
  3. Menetapkan dan mempublikasikan Daftar Informasi Publik (DIP) dan Daftar Informasi Dikecualikan (DIK).
  4. Menetapkan pertimbangan tertulis atas pengambilan kebijakan dalam memenuhi hak setiap orang terhadap informasi publik.
  5. Mempublikasikan seluruh informasi publik yang meliputi: informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, informasi yang wajib diumumkan secara serta merta, dan informasi yang wajib tersedia setiap saat.
  6. Melakukan pengembangan kompetensi petugas layanan informasi guna meningkatkan kualitas layanan informasi publik.

 

Fungsi

  1. Menetapkan informasi yang dapat atau tidak dapat diakses oleh publik.
  2. Menolak permohonan informasi publik secara tertulis apabila termasuk dalam Daftar Informasi Dikecualikan (DIK) dengan disertai argumentasi.
  3. Melakukan sosialisasi untuk meningkatkan pemahaman atas implementasi keterbukaan informasi publik di lingkungan UIN Ar-Raniry Banda Aceh.
  4. Menetapkan kebijakan layanan informasi publik.
  5. Menetapkan laporan pelaksanaan kebijakan layanan informasi publik.
  6. Melaksanakan rapat koordinasi dan rapat kerja secara berkala dan/atau sesuai dengan kebutuhan dalam melaksanakan pelayanan informasi publik.
  7. Menetapkan strategi pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan teknis informasi p

 

Scroll to Top